SK. PERANGKAT DESA HASIL PANSEL 2017








KABUPATEN LOMBOK BARAT
       KEPUTUSAN KEPALA DESA KEBON AYU
     NOMOR : 13 TAHUN 2017
TENTANG
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA KEBON AYU (KASI PEMERINTAHAN)
Menimbang             :                                                                                                                 :

 
 KEPALA DESA KEBON AYU
a.    bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Susunan dan Struktur Perangkat Desa diubah sehingga perlu dilakukan perubahan Susunan dan Struktur Perangkat Desa Kebon Ayu;
b.   bahwa berdasarkan Nota Persetujuan Camat Gerung Nomor: 141/324/Pem/VII/2017, Tanggal 25 Juli 2017  Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Kasi Pemerintahan Desa Kebon Ayu;
c.    bahwa Perangkat Desa hasil seleksi yang usulkan dan disetujui tersebut dianggap cakap dan mampu untuk menjabat sebagai Perangkat Desa;
d.  
Mengingat                :                                                                                                                :

 
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , b dan c tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Kebon Ayu.
1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 3298) ;
2.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ) ;
3.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia 5589 ) ;
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 ) ;
6.  Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat, Nomor : 7 Tahun 2007, tentang Persyaratan , Tata Cara Pemilihan ,Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
7.  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Dearah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 135) ;



MEMUTUSKAN
Menetapkan           :    
KESATU                 :   Keputusan Kepala Desa Kebon Ayu, Kecamatan Gerung , Kabupaten Lombok Barat ,  tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kebon Ayu (KASI PEMERINTAHAN).
KEDUA                  :   Mengangkat saudara RASIMIN,SH, tempat tanggal lahir : Penarukan Daya, 17 Mei 1986, Pendidikan terakhir S1, Alamat Dusun Penarukan Daya  , sebagai Perangkat Desa  Kebon Ayu KASI PEMERINTAHAN sampai usia telah genap 60 (enam puluh) tahun .
KETIGA                  :   Keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak  tanggal pelantikan.



                                                                   Ditetapkan di       : Desa Kebon Ayu
                                                                   Pada tanggal         : 28 Juli  2017
                                                                        KEPALA DESA KEBON AYU



                                                                                H. UDIN MUSLIM  

Tembusan disampaikan kepada :

Yth. 1. Bupati Lombok Barat, di- Giri Menang Gerung
2.  Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat, di Giri Menang Gerung
3.  Camat Gerung, di – Gerung,
4.  Ketua BPD Kebon Ayu
5.  Yang bersangkutan
6.  Arsip


Komentar