SK. PERANGKAT DESA HASIL PANSEL 2017
KABUPATEN LOMBOK
BARAT
KEPUTUSAN KEPALA DESA KEBON AYU
NOMOR : 13 TAHUN 2017
TENTANG
PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA KEBON AYU (KASI PEMERINTAHAN)
|
KEPALA DESA KEBON AYU
a. bahwa
sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Susunan dan Struktur Perangkat Desa
diubah sehingga perlu dilakukan perubahan Susunan dan Struktur Perangkat Desa Kebon
Ayu;
b.
bahwa berdasarkan Nota Persetujuan
Camat Gerung Nomor: 141/324/Pem/VII/2017, Tanggal 25 Juli 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan
Perangkat Desa Kasi Pemerintahan Desa Kebon Ayu;
c.
bahwa Perangkat Desa hasil seleksi
yang usulkan dan disetujui tersebut dianggap cakap dan mampu untuk menjabat
sebagai Perangkat Desa;
d.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , b dan c tersebut diatas perlu ditetapkan
dengan Surat Keputusan Kepala Desa Kebon Ayu.
1.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298) ;
2.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 ) ;
3.
Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5589 ) ;
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 ) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717 ) ;
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Barat, Nomor : 7 Tahun 2007, tentang Persyaratan , Tata
Cara Pemilihan ,Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
7.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016
tentang Pengaturan
Desa (Lembaran Dearah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Lombok Barat Nomor 135)
;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU : Keputusan Kepala Desa Kebon Ayu, Kecamatan
Gerung , Kabupaten Lombok Barat ,
tentang Pengangkatan Perangkat Desa Kebon Ayu (KASI PEMERINTAHAN).
KEDUA : Mengangkat saudara RASIMIN,SH, tempat tanggal lahir : Penarukan
Daya, 17 Mei 1986, Pendidikan terakhir S1, Alamat Dusun Penarukan Daya , sebagai Perangkat Desa Kebon Ayu KASI PEMERINTAHAN sampai usia telah
genap 60 (enam puluh) tahun .
KETIGA : Keputusan
Kepala Desa ini mulai berlaku sejak
tanggal pelantikan.
Ditetapkan
di : Desa Kebon Ayu
Pada
tanggal : 28 Juli 2017
KEPALA DESA KEBON AYU
H. UDIN MUSLIM
Tembusan disampaikan kepada :
Yth. 1. Bupati Lombok Barat, di- Giri Menang Gerung
2. Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat,
di Giri Menang Gerung
3. Camat Gerung, di – Gerung,
4. Ketua BPD Kebon Ayu
5. Yang bersangkutan
6. Arsip
Komentar
Posting Komentar